Peraturan Pemerintah Darah Tentang Pengelolaan Wisata Alam

Peraturan Pemerintah Darah Tentang Pengelolaan Wisata Alam. Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana pariwisata di zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam, berdasarkan rencana pengelolaan.

Peraturan Pemerintah Darah Tentang Pengelolaan Wisata Alam
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN BAGI PARTAI POLITIK from sibolgakota.go.id

Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2010 tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam (lembaran negara republik indonesia tahun 1990 nomor 44, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5116); Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana pariwisata di zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam, berdasarkan rencana pengelolaan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa :

Bacaan Lainnya

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bantul Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bantul (Lembaran Daerah Seri D Nomor 7 Tahun 1987);

Memberikan acuan yang komprehensif mengenai pengelolaan destinasi pariwisata secara berkelanjutan. Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 56, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 108 tahun Peraturan menteri pariwisata tentang pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan;

Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Laut Terpadu Adalah Proses Pengelolaan Sumberdaya Alam Pesisir Dan Laut Serta Jasa Lingkungan Yang Mengintegrasikan

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana pariwisata di zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam, berdasarkan rencana pengelolaan. Peraturan daerah tentang kontribusi wisatawan untuk pelindungan lingkungan alam dan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, telah diundangkan peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1998 tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; Bahwa pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam saat ini belum mampu mengadopsi kebutuhan di masyarakat yang menyangkut perubahan Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta.

Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dan Gubernur Bali Memutuskan:

Pasal 8 peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4737); Perencanaan (planning) daerah atau kawasan pariwisata, pembangunan (development) fasilitas utama dan pendukung pariwisata, pengeluaran kebijakan (policy).

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

Pemerintah daerah dalam pengelolaan pariwisata di kabupaten bulukumba. Desain tapak pengelolaan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud. Bab i ketentuan umum pasal 1 dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *