Permenpar Tentang Standar Usaha Jasa Transportasi Wisata. Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif nomor 4 tahun 2014 tentang standar usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif nomor 8. Standar usaha pariwisata menurut permenpar :
Yang termasuk dalam bidang usaha jasa transportasi wisata adalah sebagai berikut : Kepdis no 167 tahun 2020 tentang standar pelayanan perizinan dan non perizinan di lingkungan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi daerah khusus ibukota jakarta Pendaftaran usaha jasa makanan dan minuman 6.
Bidang jasa informasi pariwisata sebagaimana ditetapkan dengan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor: Usaha transportasi meliputi transportasi darat, laut dan udara. Nomor 19 tahun 2015 tentang kementerian pariwisata (lembaran negara republik indonesia tahun 2017 nomor 214);
Regulasi yang mengatur adalah dalam peraturan menteri parekraf no. Perusahaan transportasi udara meliputi maskapai penerbangan, transportasi darat meliputi pelayanan bus, kereta, perusahaan taksi dan transportasi laut meliputi pelayanan umum dan pelayanan wisata. Pertama, persyaratan dasar berupa tanda daftar usaha pariwisata usaha jasa pramuwisata.
Menurut bagyono ( 2007 : Lampiran peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif republik indonesia nomor 4 tahun 2014 tentang standar usaha jasa perjalanan wisata standar usaha jasa perjalanan wisata i. Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif :
Peraturan menteri nomor 4 tahun 2014 tentang standar usaha jasa perjalanan wisata: Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif tentang standar usaha kelab malam. Dari segi produk, ada tiga unsur yang harus diperhatikan.
Bab i ketentuan umum pasal 1 dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan : Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif nomor 4 tahun 2014 tentang standar usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif nomor 8. Merupakan segala sesuatu yang mempunyai keunikan, kemudahan, dan nilai yang berwujud keanekaragaman, kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran.
Angkutan Wisata Dengan Kereta Api Adalah Usaha Penyediaan Sarana Dan Fasilitas Kereta Api Untuk Memenuhi Kebutuhan Dan Kegiatan Pariwisata.
Usaha Sarana Pariw Isata Adalah Penyediaan Akomodasi, Makanan Dan Minuman, Angkutan Wisata, Sarana Wisata Dan Kawasan.
Usaha Pariwisata Adalah Usaha Yang Menyediakan Barang Dan/Atau Jasa Bagi Pemenuhan Kebutuhan Wisatawan Dan Penyelenggaraan Pariwisata.
Pariwisata Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor Pm.89/ Hk.501/ Mkp/ 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata;